Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 4.153.832.129.509,00 (Empat triliyun seratus lima puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah) terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.153.832.129.509,00 (Empat triliyun seratus lima puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. --
Koreksi Anda