Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.333.922.757.251,00 (Dua triliyun tiga ratus tiga puluh tiga miliyar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah ) yang terdiri atas :
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.821.253.993.000,00 ( Satu triliyun delapan ratus dua puluh satu miliyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 25.730.000.112,00 ( Dua puluh lima miliyar tujuh ratus tiga puluh juta seratus dua belas rupiah).
(4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 103.400.743.927,00 ( Seratus tiga miliyar empat ratus juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah ).
(5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 383.538.020.212,00 (Tiga ratus delapan puluh tiga miliyar lima ratus tiga puluh delapan juta dua puluh ribu dua ratus dua belas rupiah ).
Koreksi Anda
