Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah...........
Rp. 6.580.124.354.738,00
2. Belanja Daerah..................
Rp. 6.780.124.354.738,00
Surplus/(Defisit)…..(Rp. 200.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan……………...
Rp. 220.000.000.000,00
b. Pengeluaran…………..
Rp. 20.000.000.000,00
Pembiayaan Netto…..Rp. 200.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan... Rp. ---
Koreksi Anda
