PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah.
(2) Penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. destinasi Pariwisata Halal;
b. industri Pariwisata Halal;
c. pemasaran Pariwisata Halal; dan
d. kelembagaan Pariwisata Halal.
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengembangan usaha penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan:
a. pemberian insentif investasi dalam mendukung penyelenggaraan Pariwisata Halal;
b. fasilitas kemudahan investasi dalam mendukung penyelenggaraan Pariwisata Halal; dan
c. fasilitas penyediaan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Pariwisata Halal.
(3) Pemberian insentif investasi dan fasilitas kemudahan investasi serta fasilitas penyediaan infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dinas bertanggungjawab dalam pengembangan kualitas pelaksanaan Pariwisata Halal di Daerah.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyusunan rencana pengembangan Pariwisata Halal di Daerah.
(3) Rencana pengembangan Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan MENETAPKAN strategi pengembangan yang meliputi :
a. meningkatkan daya saing dan keunggulan destinasi wisata dengan membentuk pengelola Destinasi terintegrasi Wisata Halal untuk menjadi tujuan Wisata Halal yang utama;
b. meningkatkan minat dan memfasilitasi investor untuk mengembangkan industri Pariwisata berbasis kekayaan kearifan lokal;
c. meningkatkan pengelolaan Destinasi Pariwisata Halal dengan keterlibatan kelompok masyarakat sadar Wisata, asosiasi dan Industri Pariwisata Halal;
d. meningkatkan dan mengembangkan budaya entrepreneur untuk mendorong usaha kecil mengembangkan Ekonomi Kreatif berbasis kearifan lokal sebagai daya tarik investasi Pariwisata Halal;
e. peningkatan perlindungan dan pembinaan terhadap pengelolaan Destinasi wisata halal yang belum terkelola dengan profesional;
f. memfasilitasi dan mendorong pemasaran Pariwisata berbasis website untuk memperbaiki citra Pariwisata Halal di Daerah; dan
g. meningkatkan kualitas manajemen organisasi Destinasi yang profesional dengan memiliki standar pelayanan Pariwisata untuk tanggap darurat bencana untuk meningkatkan persaingan regional Pariwisata Halal.
(4) Rencana pengembangan Pariwisata Halal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Destinasi Pariwisata Halal di Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing dan keunggulan Destinasi Pariwisata Halal.
(2) Penetapan Destinasi Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria :
a. perwilayahan;
b. daya tarik Wisata;
c. fasilitas umum;
d. fasilitas Pariwisata;
e. aksesibilitas;
f. investasi; dan
g. dukungan Pemerintah Daerah.
(3) Daya tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kriteria berdasarkan daya tarik Wisata alam, budaya dan buatan yang memiliki daya tarik Wisata halal dan pilihan aktivitas yang tidak mengarah pada pornoaksi dan kemusyrikan.
(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kriteria berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana ibadah.
(5) Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kriteria berdasarkan jasa kawasan Pariwisata Halal, jasa perjalanan Wisata halal, jasa makanan dan minuman halal, pusat oleh-oleh halal, jasa akomodasi halal, jasa hiburan dan rekreasi yang tidak mengarah pada pornoaksi dan pornografi, jasa pramuwisata yang telah mendapatkan pelatihan Pariwisata Halal, serta kelengkapan fasilitas Pariwisata lainnya yang mendukung Pariwisata Halal.
(6) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kriteria berdasarkan fasilitas transportasi yang mendukung pelaksanaan Pariwisata Halal.
(7) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kriteria berdasarkan iklim investasi yang mendukung pertumbuhan Destinasi Wisata Halal.
(8) Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kriteria berdasarkan kebijakan dan pembinaan Destinasi Wisata Halal oleh Pemerintah Daerah.
(9) Penetapan Destinasi Pariwisata Halal dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah dilakukan penilaian terhadap pemenuhan kriteria Destinasi Pariwisata Halal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Destinasi Pariwisata Halal dan penilaian terhadap pemenuhan kriteria Destinasi Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan Pariwisata Halal, perlu menyediakan :
a. atraksi yang ramah dan tidak mengandung unsur pornografi dan pornoaksi;
b. aksesibilitas yang memberi kemudahan pergerakan bagi para wisatawan; dan
c. amenitas yang nyaman untuk para wisatawan.
(2) Pengelola Destinasi Pariwisata dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata Halal yang berbasis nilai-nilai lokal atau unik melalui pembangunan sarana prasarana pendukung Wisata Halal.
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan atau memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana Pariwisata Halal.
(2) Penyediaan atau fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. fasilitas angkutan umum yang sesuai dengan konsep Pariwisata Halal;
b. fasilitas umum dan sarana ibadah yang bersih, aman dan nyaman;
dan
c. fasilitas tempat ibadah di terminal, pelabuhan, bandara yang memberikan kenyamanan beribadah bagi wisatawan muslim.
(1) Penyediaan dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Penyediaan atau fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengusaha Pariwisata dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata Halal setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan usaha Pariwisata Halal.
(2) Usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi :
a. usaha akomodasi;
b. usaha makan dan minuman;
c. usaha spa;
d. usaha biro perjalanan Wisata; dan/atau
e. usaha Ekonomi Kreatif.
(3) Usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria usaha Pariwisata Halal yang meliputi aspek :
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.
(4) Kriteria usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa seluruh sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk memfasilitasi kebutuhan Wisatawan muslim.
(5) Kriteria usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa seluruh pelayanan yang dilakukan untuk memfasilitasi
kebutuhan Wisatawan muslim tidak mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
(6) Kriteria usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa manajemen usaha dan sumber daya manusia yang dimiliki dalam mengelola usaha Pariwisata Halal.
(7) Usaha Pariwisata yang telah memenuhi kriteria usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) dapat mengajukan proses sertifikasi usaha Pariwisata Halal.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Setiap usaha Pariwisata Halal wajib memperoleh sertifikasi usaha Pariwisata Halal.
(2) Sertifikasi usaha Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Biaya Sertifikasi usaha Pariwisata Halal menjadi tanggungjawab Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan
(4) Pengusaha Pariwisata Halal yang belum memperoleh sertifikasi dapat melanjutkan kegiatannya paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
(1) Setiap pengusaha usaha Pariwisata Halal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau tidak melaksanakan Pariwisata Halal sesuai dengan sertifikasi yang telah diperoleh dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Gubernur melalui Dinas dalam bentuk:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan.
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan Pariwisata Halal di Daerah dalam bentuk :
a. fasilitasi memperoleh sertifikasi usaha Pariwisata Halal; dan
b. bimbingan teknis sertifikasi Halal bagi usaha Pariwisata.
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan dan mengembangkan penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi perdagangan produk berbasis Ekonomi Kreatif Halal secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk :
a. pengembangan aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, dan inovasi masyarakat dalam rangka mendorong Wisata Halal;
b. optimalisasi pemberdayaan dan potensi sumberdaya manusia kreatif dan inovatif di Sumatera Barat dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama, adat, etika, moral dan kesusilaan;
c. meningkatkan insentif untuk industri dan Ekonomi Kreatif Pariwisata Halal berbasis kearifan lokal;
d. mendorong terbentuknya kelompok perusahaan baru yang sedang dikembangkan (start up) untuk Ekonomi Kreatif yang mendukung Industri Pariwisata Halal;
e. melakukan pembinaan terhadap kelompok perusahaan baru yang sedang dikembangkan (start up) untuk Ekonomi Kreatif yang mendukung Industri Pariwisata Halal;
f. membentuk kelompok perusahaan baru yang sedang dikembangkan (start up) sebagai mediator untuk mendorong bertumbuhnya investasi dibidang Pariwisata Halal;
g. pengembangan produk Pariwisata Halal berbasis alam;dan/atau
h. pengembangan produk Pariwisata berbasis buatan manusia yang berasal dari tiap destinasi Pariwisata Halal.
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan dan mengembangkan penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemasaran dan promosi Pariwisata Halal secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
(3) Pemasaran dan promosi Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas bekerjasama dengan Assosiasi Pariwisata dan pihak lainnya.
(1) Pemasaran dan promosi Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan terhadap daya tarik dan atraksi Wisata pada Destinasi Pariwisata Halal dengan kriteria :
a. mempunyai daya tarik yang bersifat ramah keluarga dan bercitra positif;
b. tidak memuat unsur pornografi dan pornoaksi; dan
c. sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup Wisatawan muslim dan Wisatawan lain yang membutuhkan.
(2) Pemilihan bahan/substansi, model, strategi promosi untuk pelaksanaan pemasaran Pariwisata Halal harus memperhatikan;
a. nilai kearifan lokal;
b. gaya hidup/budaya, serta preferensi Wisatawan muslim;
c. tidak memuat unsur pornografi; dan/atau
d. memanfaatkan model atau orang terkenal yang memiliki citra positif dalam mempromosikan Pariwisata Halal.
(3) Pengadaan kegiatan pemasaran Pariwisata Halal juga harus memperhatikan nilai dan gaya hidup/budaya serta preferensi Wisatawan muslim serta terhindar dari unsur pornoaksi dan pornografi.
(1) Dinas menyusun peta jalan (road map) penyelenggaraan pemasaran Pariwisata Halal dalam bentuk :
a. pengembangan sistem Pariwisata digital yang meliputi aplikasi, dan pemasaran berbasis website Pariwisata Halal;
b. pemanfaatan sarana media sosial untuk kegiatan promosi dan pemasaran Pariwisata Halal;
c. pengembangan Pariwisata Halal dalam rangka rapat, insentif, konferensi, dan acara (Meeting, Incentives, Conferences, and Events) di Daerah;
d. pengembangan kerjasama pemasaran Pariwisata Halal antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah;
e. pengembangan komunikasi pemasaran di Destinasi Pariwisata Halal melalui komunitas Pariwisata Daerah; dan/atau
f. menjalin kerjasama lintas Industri Pariwisata Halal dalam rangka mendukung fasilitas untuk rapat, insentif, konferensi, dan acara (Meeting, Incentives, Conferences, and Events).
(2) Peta jalan (road map) penyelenggaraan pemasaran Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Peta jalan (road map) penyelenggaraan pemasaran Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Kelembagaan dalam penyelenggaraan Pariwisata Halal terdiri atas :
a. Kelembagaan Pemerintah Daerah; dan
b. Kelembagaan non Pemerintah.
(2) Kelembagaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi organisasi perangkat Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan Pariwisata Halal yang dikoordinasikan oleh Dinas.
(3) Kelembagaan non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi organisasi yang terkait dengan kegiatan Pariwisata Halal.
Pengembangan kelembagaan Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui :
a. koordinasi antar dinas terkait pada Pemerintah Daerah;
b. koordinasi dengan Pemerintah kabupaten/kota di Daerah;
c. optimalisasi peran organisasi Pariwisata non Pemerintah ditingkat Daerah; dan
d. optimalisasi kemitraan usaha Pariwisata Halal antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah melakukan penguatan sinergi kelembagaan dalam menyelenggarakan Pariwisata Halal.
(2) Penguatan sinergi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penguatan kelembagaan Pariwisata Halal.
(3) Penguatan sinergi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
a. sosialisasi penyelenggaraan Pariwisata Berbasis Kebutuhan Wisatawan Muslim dan berperan aktif dalam penyelenggaraan dan pengembangan Pariwisata Halal; dan
b. mengkoordinasikan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan dan pengembangan Destinasi Pariwisata Halal di kabupaten/kota.
(1) Penguatan kelembagaan Pariwisata Halal juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dalam bentuk pembangunan sumber daya manusia Pariwisata Halal.
(2) Pembangunan sumber daya manusia Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi pelatihan sumber daya manusia Pariwisata Halal.
(1) Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan pengembangan Pariwisata Halal di Daerah.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk penguatan kelembagaan Pariwisata Halal.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan akademisi, lembaga penelitian dan/atau universitas atau lembaga lainnya yang berkompeten.