Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I :
Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II :
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III :
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub.
Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV :
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e. Lampiran V :
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI :
Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII :
Sinkronisasi Program pada RPJM dengan Rancangan APBD;
h. Lampiran VIII :
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
i. Lampiran X :
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
j. Lampiran XI :
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
k. Lampiran XI :
Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
