Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan
Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan /atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan /atau
d. pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan /atau masyarakat.
Koreksi Anda
