Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya semula sebesar Rp 350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) berkurang sebesar Rp 60.720.307.121,00 (enam puluh milyar tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah) sehingga Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya setelah perubahan sebesar Rp 289.279.692.879,00 (dua ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah). (2) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas Penyertaan Modal Daerah dengan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
Koreksi Anda