Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c, terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan semula sebesar Rp 350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) berkurang Rp 60.720.307.121,00 (enam puluh milyar tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah) sehingga Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 289.279.692.879,00 (dua ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah). b. Pengeluaran Pembiayaan tetap Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
Koreksi Anda