Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp 3.030.460.024.217,00 (tiga triliun tiga puluh milyar empat ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) bertambah sebesar Rp 4.094.040.990,00 (empat milyar sembilan puluh empat juta empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) sehingga jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan sebesar Rp 3.034.554.065.207,00 (tiga triliun tiga puluh empat milyar lima ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah). b. Pendapatan Transfer semula Rp 3.412.828.601.000,00 (tiga triliun empat ratus dua belas milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus satu ribu rupiah) bertambah sebesar Rp 13.764.206.500,00 (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh empat juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah pendapatan transfer setelah perubahan sebesar Rp 3.426.592.807.500,00 (tiga triliun empat ratus dua puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah). c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah semula sebesar Rp 15.972.060.000,00 (lima belas milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) berkurang sebesar Rp 783.942.500,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah lain- lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan sebesar Rp 15.188.117.500,00 (lima belas milyar seratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Koreksi Anda