Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp 6.809.260.685.217,00 (enam triliun delapan ratus sembilan milyar dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah) berkurang sebesar Rp 43.646.002.131,00 (empat puluh tiga milyar enam ratus empat puluh enam juta dua ribu seratus tiga puluh satu rupiah) sehingga menjadi Rp 6.765.614.683.086,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh lima milyar enam ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp 6.459.260.685.217,00 (enam triliun empat ratus lima puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah) bertambah sebesar Rp 17.074.304.990,00 (tujuh belas milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan berjumlah sebesar Rp 6.476.334.990.207,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh rupiah)
b. Belanja Daerah semula berjumlah Rp 6.789.260.685.217,00 (enam triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah) berkurang sebesar Rp
43.646.002.131,00 (empat puluh tiga milyar enam ratus empat puluh enam juta dua ribu seratus tiga puluh satu rupiah) sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan berjumlah Rp 6.745.614.683.086,00 (enam triliun tujuh ratus empat puluh lima milyar enam ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan puluh enam rupiah)
c. Pembiayaan Daerah melalui penerimaan semula berjumlah Rp
350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) berkurang sebesar Rp
60.720.307.121,00 (enam puluh milyar tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh ribu seratus dua puluh rupiah) sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 289.279.692.879,00 (dua ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Pembiayaan Daerah melalui pengeluaran tetap sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) serta jumlah pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp
269.279.692.879,00 (dua ratus enam puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00 (nol rupiah)
Koreksi Anda
