Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 31 dan Pasal 33 ayat (4), dikenakan sanksi Administratif.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif
diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
