Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Pendanaan Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan bersumber dari:
a. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. Sumber dana lainnya yang sah yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
