Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku Usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. (2) Koordinasi Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan subsektor Perkebunan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda