Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh Dinas dan Dinas Kabupaten/Kota serta instansi pusat yang terkait. (2) Pembinaan UFP-BK meliputi pembinaan kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran. (3) UFP-BK melakukan pembinaan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan biji Kakao Fermentasi.
Koreksi Anda