Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh Dinas dan Dinas Kabupaten/Kota serta instansi pusat yang terkait.
(2) Pembinaan UFP-BK meliputi pembinaan kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran.
(3) UFP-BK melakukan pembinaan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan biji Kakao Fermentasi.
Koreksi Anda
