Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UFP-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam mengedarkan biji Kakao dapat: a. menjalin kerjasama Kemitraan usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan asas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/ kerjasama perjanjian; b. menggunakan mekanisme SRG; dan c. menggunakan mekanisme pasar lelang.
Koreksi Anda