Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani Kakao dalam memasarkan biji Kakao dapat dalam bentuk biji Kakao fermentasi dan non fermentasi. (2) Dalam rangka pemasaran biji Kakao fermentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UFP-BK.
Koreksi Anda