Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Komoditas perkebunan kelapa sawit;
b. Komoditas perkebunan gambir;
c. Komoditas perkebunan kakao;
d. Komoditas perkebunan karet;
e. Kelembagaan;
f. Kemitraan dan Kerjasama;
g. Pembinaan dan pengawasan;
h. Koordinasi;
i. Pendanaan; dan
j. Sanksi.
Koreksi Anda
