Koreksi Pasal 91
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif wajib menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, dan nilai kearifan lokal serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
(2) Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembekuan izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif terhadap pejabat atau aparatur sipil negara yang melakukan penyimpangan, sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan Ekonomi Kreatif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak meniadakan ketentuan pidana dalam hal tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
