Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 89 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda