Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Dinas menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran