Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dalam bentuk penerimaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c wajib ditindaklanjuti oleh Dinas. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pengaduan langsung; dan/atau b. pengaduan secara tidak langsung melalui surat.
Koreksi Anda