Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dalam bentuk evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dinas.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan dan penganggaran pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda
