Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dalam bentuk evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dinas. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan dan penganggaran pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda