Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pada pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiataan sumber daya manusia dalam pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda