Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Dinas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemantauan; b. evaluasi secara berkala; dan/atau c. penerimaan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda