Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wadah atau forum Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f, berfungsi sebagai: a. wadah berhimpun bagi komunitas pelaku Ekonomi Kreatif; b. mendukung pelaksanaan tugas Dinas dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; c. menjembatani aspirasi pelaku Ekonomi Kreatif dan mengefektifkan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pengembangan Ekonomi Kreatif; dan d. memberikan masukan pada pemerintah daerah agar kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah sesuai dengan arah perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Koreksi Anda