Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Wadah atau forum Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f, berfungsi sebagai:
a. wadah berhimpun bagi komunitas pelaku Ekonomi Kreatif;
b. mendukung pelaksanaan tugas Dinas dalam pengembangan Ekonomi Kreatif;
c. menjembatani aspirasi pelaku Ekonomi Kreatif dan mengefektifkan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pengembangan Ekonomi Kreatif;
dan
d. memberikan masukan pada pemerintah daerah agar kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah sesuai dengan arah perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Koreksi Anda
