Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Dinas melalui: a. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan; b. penguatan gerakan Kota Kreatif; c. pelaksanaan penyebaran informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung program Pengembangan Ekomoni Kreatif; d. pengembangan sistem informasi Ekonomi Kreatif yang mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah; e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif tingkat lanjutan; dan/atau f. fasilitasi pembentukan dan/atau pengembangan wadah atau forum Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda