Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pembinaan pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Dinas melalui:
a. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan;
b. penguatan gerakan Kota Kreatif;
c. pelaksanaan penyebaran informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung program Pengembangan Ekomoni Kreatif;
d. pengembangan sistem informasi Ekonomi Kreatif yang mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah;
e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif tingkat lanjutan; dan/atau
f. fasilitasi pembentukan dan/atau pengembangan wadah atau forum Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
