Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda