Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran