Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. berperan aktif dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh pelaku Ekonomi Kreatif; b. berperan aktif dalam pemberdayaan pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah; c. berperan aktif dalam pengembangan kewirausahaan pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah; d. berperan aktif dalam memelihara sarana dan prasarana pengembangan Ekonomi Kreatif; e. menggiatkan gerakan yang mendukung pembentukan kota kreatif di Daerah; f. berpartispasi dalam gerakan penggunaan produk ekonomi kreatif yang dihasilkan oleh pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah. g. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau h. menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda