Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. berperan aktif dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh pelaku Ekonomi Kreatif;
b. berperan aktif dalam pemberdayaan pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah;
c. berperan aktif dalam pengembangan kewirausahaan pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah;
d. berperan aktif dalam memelihara sarana dan prasarana pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. menggiatkan gerakan yang mendukung pembentukan kota kreatif di Daerah;
f. berpartispasi dalam gerakan penggunaan produk ekonomi kreatif yang dihasilkan oleh pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah.
g. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau
h. menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
