Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan, tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
