Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan, tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda