Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan secara berkala. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur dari: a. Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. media; d. praktisi; e. perbankan; f. komunitas; dan g. masyarakat.
Koreksi Anda