Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
