Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda