Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong tumbuh dan berkembangnya Kota Kreatif di Kabupaten/Kota. (2) Pengembangan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda