Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan peran Kota Kreatif di Daerah sebagai pusat pengembangan usaha Ekonomi Kreatif yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan inovasi seni, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah.
(2) Kota Kreatif di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria yang meliputi:
a. memiliki fasilitas seni dan budaya;
b. memiliki perekonomian yang didorong oleh inovasi ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
c. memilki keragaman seni dan budaya yang kreatif; dan
d. memiliki banyak ruang atau tempat yang memungkinkan terjadinya pertukaran ide kreatif.
(3) Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memperhatikan:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan infrastruktur digital dan fisik;
c. penyediaan ruang kreatif;
d. pengembangan usaha Ekonomi Kreatif;
e. sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan;
f. pengembangan potensi unggulan lokal;
g. pengembangan pengetahuan dan tekhnologi; dan
h. peningkatan aktifitas seni dan budaya.
Koreksi Anda
