Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta jalan pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Peta jalan pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran