Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui proses partisipatif dan kolaboratif dengan pelaku Ekonomi Kreatif, komunitas subsektor Ekonomi Kreatif, akademisi dan pihak lain yang berkompeten di bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda