Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Peta jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 digunakan sebagai dasar pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Daerah.
Koreksi Anda
