Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun melalui pemetaan dan analisis potensi Ekonomi Kreatif Daerah.
(2) Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profil Ekonomi Kreatif Daerah;
b. penetapan subsektor Ekonomi Kreatif unggulan, subsektor Ekonomi Kreatif lokomotif, dan subsektor Ekonomi Kreatif pendukung; dan
c. rencana aksi pengembangan Ekonomi
Koreksi Anda
