Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan daya saing Daerah dan meningkatkan kontribusi usaha Ekonomi Kreatif terhadap perekonomian nasional.
(2) Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen perencanaan pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
(3) Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. kebijakan perencanaan daerah dan perencanaan nasional; dan/atau
b. perubahan arah pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
