Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan dan pengembangan sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Dinas bekerjsama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda