Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah dikembangkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam pelaksanaan pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah. (2) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi Daerah dan sistem informasi kabupaten/kota. (3) Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif; b. informasi produk dan persebaran pengusaha Ekonomi Kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha industri kreatif; dan d. informasi sub sektor Ekonomi Kreatif unggulan, sub sektor lokomotif dan sub sektor pendukung di kabupaten/kota.
Koreksi Anda