Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun database Ekonomi Kreatif Daerah dalam bentuk statistik Ekonomi Kreatif Daerah berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Database Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah.
Koreksi Anda
