Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun database Ekonomi Kreatif Daerah dalam bentuk statistik Ekonomi Kreatif Daerah berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Database Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah.
Koreksi Anda