Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pendataan pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk inventarisasi data pelaku dan potensi Ekonomi Kreatif. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku Ekonomi Kreatif melalui aplikasi berbasis tekhnologi informasi. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi basis data dalam penyusunan database Ekonomi Kreatif Daerah.
Koreksi Anda