Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, fasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif dan apresiasi pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda