Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendorong pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap produk ekonomi kreatif Daerah.
(2) Apresiasi terhadap produk ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penggunaan produk ekonomi kreatif Daerah dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. pemberian pembiayaan yang disesuaikan dengan mutu dan kualitas produk Ekonomi Kreatif untuk setiap produk ekonomi kreatif yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
