Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk fasilitasi: a. pendaftaran perizinan berusaha; b. sertifikasi keahlian profesi; c. sertifikasi jaminan produk halal; d. pendaftaran kekayaan intelektual; dan/atau e. perlindungan terhadap lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama (co-branding), dan/atau pengalihan hak.
Koreksi Anda