Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi dana riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; b. akses terhadap penerapan produk inovasi; c. fasilitasi pengenalan produk teknologi; dan/atau d. fasilitasi produk teknologi baru yang mendukung pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda