Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi dana riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. akses terhadap penerapan produk inovasi;
c. fasilitasi pengenalan produk teknologi; dan/atau
d. fasilitasi produk teknologi baru yang mendukung pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
