Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. seminar;
c. bimbingan teknis;
d. lokakarya/workshop;
e. studitiru; dan/atau
f. magang.
Koreksi Anda
