Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. seminar; c. bimbingan teknis; d. lokakarya/workshop; e. studitiru; dan/atau f. magang.
Koreksi Anda