Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pengembangan kapasitas kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berdasarkan pengelompokan subsektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
