Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pelaku Ekonomi Kreatif harus:
a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah;
b. memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki standarisasi usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
