Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pelaku Ekonomi Kreatif harus: a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah; b. memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki standarisasi usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda