Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan; dan
d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya.
Koreksi Anda
