Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan; dan d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya.
Koreksi Anda